BANYUWANGI – Dua remaja berinisial AR (20) dan SU (21) diamankan oleh jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Songgon. Penyebabnya, kedua remaja asal Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, tersebut menjual pil koplo yakni obat farmasi jenis Trihexyphenidyl (Trex). Kapolsek Songgon, AKP Subakin, melalui Kanit Reskrim Aiptu Subakti mengatakan, dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan […]
https://www.kabarbanyuwangi.info/dua-remaja-pengedar-pil-koplo-di-songgon-diringkus-polisi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar