BANYUWANGI – Tuntutan 15 tahun penjara diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyo Santoso terhadap Agus Siswanto alias Agus Welek atas percobaan pembunuhan Lurah Penataban, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Wilujeng Esti di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (22/1/2019) siang. Oleh JPU Mulyo Santoso, terdakwa dianggap bersalah melakukan percobaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 53 KUHP jo […]
https://www.kabarbanyuwangi.info/terdakwa-percobaan-pembunuhan-lurah-penataban-dituntut-lima-belas-tahun-penjara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar