Selasa, 14 Mei 2019

Edarkan Pil Trex, Pemuda Asal Gambiran Ditangkap Polisi



BANYUWANGI – Seorang pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Pil Trihexyphenidyl (Pil Trex) ditangkap Unit Reskrim Polsek Cluring. Pelaku adalah Niko Fatwanindi Ramadhan, warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi. Dilansir dari timesindonesia, pria 20 tahun tersebut ditangkap saat mengedarkan pil trex di Dusun Tanjungrejo, Desa Sembulung, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Selasa (14/5/2019) sore. […]

https://www.kabarbanyuwangi.info/edarkan-pil-trex-pemuda-asal-gambiran-ditangkap-polisi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar