Senin, 26 November 2018

Kasus Spanduk Palu Arit, MA Perberat Hukuman Budi Pego Jadi 4 Tahun Penjara

BANYUWANGI – Dinyatakan bersalah karena membawa spanduk bergambar palu-arit, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Heri Budiawan alias Budi Pego dari 10 bulan penjara menjadi 4 tahun penjara. Sebagaimana dirangkum dari situs MA, Selasa (27/11/2018), kasus bermula saat Budi Pego dkk mendatangi lokasi penambangan Gunung Salak, Banyuwangi, Jatim, pada 3 April 2017. Sebagai warga setempat, mereka […]

https://www.kabarbanyuwangi.info/kasus-spanduk-palu-arit-ma-perberat-hukuman-budi-pego-jadi-4-tahun-penjara.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar